News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jenis-jenis Riba

Jenis-jenis Riba

Secara garis besar, riba dikelompokan menjadi 2 (dua) masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.

1) Riba Qardh Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi hutang.

2) Riba Jahiliyyah Adalah hutang di bayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.

3) Riba Fadhl Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

4) Riba Nasi’ah Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata imam ibnu hajar al-Haitsami “bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis yaitu riba fadhl, riba yaad, dan riba nasi’ah. Al-muttawally menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Nabi.

Catatan:

1-Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321
2-Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275
3-Dr. Muhammad Yusuf Saleem, An Introduction to thr Theoretical Foundations of Islamic Transactions, Kuala Lumpur, Ilmiah Publishers
4- Wahbah Zuhaili, diterjemah oleh Syed Ahmad Syed Hussain,(2005), Fiqh & Perundangan Islam, vol IV, Kuala Lumpur, Dewan Bahasa dan Pustaka.

Tags

Newsletter Signup

Barang siapa yang penampilan dhohirnya lebih berbobot daripada batinnya maka akan ringan timbangan nya nanti di hari kiamat.

Posting Komentar