News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Hakim Di Neraka Dan Satu Di Surga

Dua Hakim Di Neraka Dan Satu Di Surga

Sumber foto:INAnews

Jabatan sebagai hakim (qadhi) termasuk jabatan mulia dalam sejarah Islam. Karena tugas hakim adalah memutuskan hukuman sesuai dengan landasan Al-Quran dan As-Sunnah. Dahulu para khalifah di masa-masa awal sangat memperhatikan hal ini dengan memilih seorang hakim yang paling shalih, paling berilmu dan paling bertakwa, karena melihat pentingnya posisi tersebut dan bahaya yang mungkin terjadi ketika jabatan tersebut dipegang orang yang tidak tepat.

Dahulu, orang yang dipilih menjadi hakim merasa takut dan lari dari amanah besar ini karena melihat sensitifitas dan dengan standar dzalim dan adil dan hak-hak manusia menjadi tanggung jawab seorang hakim. Namun berjalannya waktu, banyak manusia memperdagangkan jabatan ini. Mereka jauh dari hukum Allah, sembarangan dalam memilih hakim. Hakim terpilih juga memanfaatkannya untuk meraih kedudukan dan akses-akses materi dan maknawi yang besar.

Mereka lupa atau dilupakan dengan hadist Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :


القُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لاَ يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ

“Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seorang hakim yang memutuskan hukum tidak berdasarkan kebenaran padahal ia mengetahuinya, maka di neraka. Seorang hakim yang memutuskan hukum tanpa ilmu sehingga hilanglah hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang memutuskan berdasarkan kebenaran, maka ia di surga.” (HR. Tirmidzi no. 1322 

 sungguhnya hadist yang agung tersebut adalah inti dari

Pembahasan ini

Aneh, sesungguhnya kita memiliki kaidah agung ini sejak lebih dari 1400 tahun lalu, yang telah diletakkan oleh baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara ini yang  beliau jelaskan dengan gamblang bahwa hakim ada tiga macam, dua di neraka ini adalah ancaman keras dan hanya satu di surga. Hal ini menambah kehormatan sekaligus rasa takut bagi orang yang dipilih menjadi hakim.

Dalam hadist tersebut ada peringatan keras terhadap hakim yang memutuskan perkara berdasarkan nafsu, yaitu memutuskan berdasarkan keinginan manusia, baik karena syahwat atau kecenderungan nafsunya tanpa memperhatikan keadilan dan kebenaran.

Itulah perkara yang sangat membahayakan, karena menyangkut nyawa manusia, harta dan kehormatan. Karena itulah, para ulama mengingatkan supaya hakim memutuskan berdasarkan hukum Allah meskipun diimingi harta yang banyak dan akses-akses duniawi lainnya atau diintimidasi oleh orang-orang zalim.

Hakim kedua yang digambarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berada di neraka adalah hakim yang tidak memiliki pengetahuan, bukan pengikut hawa nafsu sebagaimana yang pertama. Hakim ini terkadang tidak memiliki kecenderungan kepada pihak tertentu atau berharap materi, namun ia hanya malas dan sembarangan dalam mempelajari hakikat perkara, tidak mengerahkan segala kemampuannya untuk memperoleh keterangan, ia terburu-buru memutuskan hukum tanpa pengetahuan yang rinci, maka ia terjerumus dalam bencana, terkhusus pada persoalan yang menyangkut harta dan nyama manusia.

Tidak memiliki pengetahuan artinya tidak memiliki ilmu tentang hukum yang terkait dengan perbuatan yang dipersangkakan bahwa terdakwa telah melakukannya. Maka dianjurkan bagi hakim untuk membaca, mempelajari, menegaskan, dan mengisyaratkan bahwa ia tidak sedang bersiasat atau menutup-nutupi. Sesungguhnya urusan ini tidak hanya tentang kehidupan yang dunia yang terbatas, namun tentang akhirat, darah dah hak-hak yang tidak pernah dibiarkan oleh Allah kecuali ada qishash (balasan). Dua macam hakim ini mendapatkan dosa sampai ia memutuskan perkara dengan berdasarkan kebenaran, kebenaran yang tidak diinginkan oleh kedua hakim tersebut. Keinginan hakim yang pertama adalah menuruti hawa nafsunya, dan hakim kedua adalah meninggalkan ilmu.

Hakim yang terakhir, yang digambarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah hakim yang masuk surga. Dia lah hakim yang memutuskan perkara berdasarkan kebenaran setelah mempelajarinya berdasarkan bukti-bukti dan tidak ada hasrat mengikuti hawa nafsu, netral pada terdakwa dan memberikan hak-haknya secara penuh, tidak berlebihan atau mengabaikan, atau takut pada penguasa, pemilik kedudukan, orang yang punya pengaruh atau orang kaya. Ini lah hakim yang sesungguhnya, sehingga tidak mengapa jika ia salah dalam vonis, karena ia telah mengerahkan seluruh kemampuannya dan meninggalkan hasrat nafsunya, ia tidak bermalas-malasan untuk mempelajari hukum dan mengetahui bukti-bukti terkait.

Jika ia takut pada sesuatu, hal itu terlepas dari keinginannya tanpa menutup-nutupi. Sesungguhnya menegakkan keadilan adalah gerbang yang benar dalam kebijakan sosial. Tanpa keadilan akan kacau, hilang keberkahan, kehidupan manusia rusak, padahal itu adalah kekuatan bagi negeri.

Penulis: Zamroni
Editor: Arju
Kiblat.net

Tags

Newsletter Signup

Barang siapa yang penampilan dhohirnya lebih berbobot daripada batinnya maka akan ringan timbangan nya nanti di hari kiamat.

Posting Komentar