News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum memelihara Anjing Menurut Madzhab Syafi’i

Hukum memelihara Anjing Menurut Madzhab Syafi’i

Di antara hewan yang sering dijadikan peliharaan dan teman sehari-hari manusia adalah anjing. Hewan ini dikenal cerdas dan setia kepada majikannya.

Namun, hukum anjing sebagai hewan peliharaan memiliki perbedaan pendapat di kalangan umat muslim. Bahkan beberapa ulama berpandangan bahwa memelihara anjing dapat mengurangi pahala seseorang tersebut.

Sering masyarakat Indonesia yang beragama muslim memelihara anjing karena kasian, menyukai anjing, dan berbagai alasannya.

Banyak orang yang berpikir bahwa memegang anjing diperbolehkan asal tidak terkena air liurnya. Namun, menurut Imam Asy-Syafi'i, kita tidak akan tahu kapan anjing menjilat tubuhnya. Untuk itu, jika terkena air liur anjing cuci lah tangan dengan tanah.

Bagaimanapun sebagai umat muslim kita harus menaati perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.

Seorang muslim haram memelihara anjing tanpa alasan tertentu. Seorang muslim hanya boleh memelihara anjing ketika diperlukan untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak. Sementara untuk alasan lainnya tidak dibolehkan dan bersifat haram.

Imam Syafi’i berpendapat dalam kitabnya (al-Umm) juz II:
قال الشافعى وهبذا نقول الحيل للكلب َثن حبال وإذا مل حيل َثنو مل حيل أن يتخذه إال صاحب
صيد أوحرث أوماشية وإال مل حيل لو أن يتخذه ومل يكن لو إن قتلو أخذ َثن إمنا يكون الثمن
فيما قتل مما ميلك إذا كان حيل أن يكون لو يف احلياة َثن يشرتي بو ويباع.
Artinya: Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat kami, tidakdiperbolehkan mengambil uang hasil penjualan anjing secara langsung. Apabila tidak diperbolehkan mengambil uang hasil penjualan anjing, maka konsekuensinya tidak diperbolehkan pula untuk memeliharanya kecuali orang yang suka berburu, petani, atau orang yang sengaja
memelihara untuk menjaga ternak hak miliknya. Selain orang yang telah disebutkan diatas, maka tidak diperbolehkan untuk memeliharanya.

Berikut perkataan Madzhab Syafi’i yang menjelaskan tentang haramnya memelihara anjing dengan alasan kasian atau apapun.


وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة


Artinya, “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu.”


Kepemilikan anjing dengan memeliharaan di rumah atau di sekitarnya tidak dikarenakan unsur kepentingan mengambil manfaat, maka memiliki anjing tersebut tidak boleh menjadi suatu sistem kepemilikan anjing yang dilakukan oleh orang muslim.

Penjelasan Pendapat Imam Syafi’i diatas bahwa ‚Dilarang memiliki atau memelihara anjing kecuali anjing yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga ternak dan anjing untuk berburu, maka pahala amal perbuatan akan berkurang dua qirath setiap hari.‛

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Hadis Riwayat Muslim, sebagai berikut:


وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.


Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari””.


diungkapkan oleh Rasulullah saat mendengar cerita Malaikat Jibril. Rasulullah SAW pernah mengatakan: "Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan.” (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)

Catatan :

-Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris asy--Syafi’i, Al-Umm, Juz III (Bairut: Dar al-Kutub, 1996), h. 14. 

-Mardani, Ayat-ayat dan Hadits Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h. 116.

-Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad Bin Idris, Ringkasan Kitab Al-Umm, Penerjemah: Imron Rosadi, dkk, jilid 2, Cet.IX, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2013), h. 10

-Abu Abdullah Muhammad Bin Idris As-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, Penerjemah: Imron Rosadi, dkk, jilid 2, Cet.IX, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2013), h. 10-11

-Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram Man Adalah Al-ahkam, (Mekkah 1378H)

Tags

Newsletter Signup

Barang siapa yang penampilan dhohirnya lebih berbobot daripada batinnya maka akan ringan timbangan nya nanti di hari kiamat.

Posting Komentar