News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Meraka bertanya ukuran zakat fithri Sha' dan Mud

Meraka bertanya ukuran zakat fithri Sha' dan Mud

Zaman Nabi Shallallahu’alaihi wasallam , dan masa-masa sesudahnya, ada tiga takaran (sha’) yang beredar di masyarakat, yakni sha Madinah (2.035 liter), sha Baghdad atau Mesir (2.5 liter) dan sha Damaskus (3.6 liter). Maka, yang kita harus ikuti adalah yang merupakan sunnah, yakni sha’ Madinah (2.035 liter), sebagaimana diterapkan di masa generasi salaf dan direkam oleh Imam Malik.

Penetapan sha’ Madinah sebagai sunnah itu pernah melewati pembahasan antara Imam Malik dan Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, dan sebagai madzhab Hanafi.

Abu Yusuf bertanya kepada Imam Malik tentang sha’, takaran volume yang terkait dengan berbagai ketetapan fiqih, dan Imam Malik menjawab, ‘’Lima dan sepertiga ratl.’’ Abu Yusuf berkata, ‘’Apa dasar Anda untuk menyatakannya demikian ?’’ Malik berkata kepada beberapa orang yang ada bersamanya, ‘’Pergilah dan ambil sha’ yang kalian punya.’’ Maka banyak penduduk Madinah, baik dari keluarga Muhajirin maupun Anshar, datang, dan setiap orang membawa sha’ dan berkata, ‘’Inilah sha’ yang saya warisi dari ayah saya, yang mewarisinya dari ayahnya, yang mewarisinya dari ayahnya yang merupakan salah satu Sahabat Rasul Shallallahu’alaihi wasallam’’ Malik berkata, ‘’Pengetahuan yang tersebar seperti ini dalam pendapat kami lebih dapat diandalkan ketimbang hadits.’’ Dan Abu Yusuf menerima pendapat Imam Malik.

Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut.

Hadits no. 627

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Dari peristiwa ini, selain soal substansi ketentuan takaran zakat fitah, kita juga dapat memahami bahwa dengan hadits (laporan verbal tekstual) kita tidak bisa mengakses sunnah. Dan sebagai dalil tidak semata berupa teks, tapi juga perbuatan, amal, dalam hal ini amal ahlul Madinah. Dan bahwa amal ahlul madinah lebih otoritatif ketimbang hadits.

1 sha' = 4 mud

1 sha' Madinah = 2,035 liter

Sha' ukuran volume bukan berat.

1 sha' = 5 1/3 ratl. Sama dengan riwayat2 di atas.

Ratl itu sebetulnya semula adalah satuan berat.

Jadi justru semula satuan berat yang dikonversi ke volume. Sebab kadar air akan membuat beda2 kalau pakai timbangan. Maka dipakai volume

Rasulullah merujuk kepada sha' Madinah (2.035 liter) 

Lalu kalau kita berzakat lebih dari  2.035 liter bagaimana?

Tak apa, kelebihannya dianggap sedekah

#zakat #sha #mud

Tags

Newsletter Signup

Barang siapa yang penampilan dhohirnya lebih berbobot daripada batinnya maka akan ringan timbangan nya nanti di hari kiamat.

Posting Komentar