News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gugur Kewajiban Haji karena Antrean 50 Tahun? Ini Penjelasan Tegas Pakar Fikih Dr. Erwandi Tarmizi!

Gugur Kewajiban Haji karena Antrean 50 Tahun? Ini Penjelasan Tegas Pakar Fikih Dr. Erwandi Tarmizi!

 

Menanggapi fenomena ini, pakar fikih muamalah kontemporer kenamaan, Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A., memberikan penjelasan yang cukup menghentakkan namun berbasis kuat pada kaidah syariat. Menurutnya, dalam kondisi tertentu, kewajiban haji bagi warga Indonesia bisa dianggap gugur secara hukum Islam.

Faktor Antrean: Antara Mampu dan Tidak Mampu
Dalam sebuah diskusi, Dr. Erwandi merujuk pada Surah Ali Imran ayat 97, yang menegaskan bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang "mampu" (istitha’ah). Mampu di sini tidak hanya soal harta, tetapi juga soal kesempatan dan akses.

"Jika seseorang sudah mendaftar namun dihadapkan pada masa tunggu 30 hingga 50 tahun, maka secara syar'i ia dianggap tidak memiliki kemampuan untuk sampai ke Baitullah. Dalam kondisi ini, kewajiban hajinya gugur karena ada penghalang yang di luar kendalinya," ungkap lulusan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh tersebut.

Beliau juga menukil hasil musyawarah para ulama di Arab Saudi—termasuk kolega beliau di Bank Syariah Al-Rajhi—yang memandang bahwa masa tunggu yang melampaui batas kewajaran hidup manusia menjadi dasar kuat gugurnya kewajiban haji.

Kritik Tajam Terhadap Dana Talangan
Tidak hanya soal antrean, Dr. Erwandi juga menyoroti akar masalah yang membuat daftar tunggu semakin mengular. Salah satu yang paling dikritisi adalah praktik dana talangan haji.

Menurut penulis buku Harta Haram Muamalat Kontemporer ini, skema berutang untuk pergi haji mengandung unsur riba dan gharar (ketidakpastian). Hal ini justru menciptakan tumpukan antrean dari orang-orang yang secara finansial sebenarnya belum benar-benar mampu, sehingga menzalimi mereka yang sudah mampu secara mandiri.

"Kekacauan sistem ini adalah tanggung jawab penyelenggara. Rakyat tidak boleh dibebani dosa atas sistem yang tidak adil dan tidak paham syariat," tegasnya.

Haji Furoda dan Risiko "Judi Gaya Baru"
Bagi mereka yang ingin mengambil jalur pintas, Dr. Erwandi mengingatkan agar waspada terhadap Haji Furoda atau visa ziarah. Beliau melabeli praktik yang tidak jelas kepastian berangkatnya ini sebagai "judi gaya baru" dan "kucing-kucingan" dengan aturan pemerintah Saudi. Selain berisiko tinggi secara hukum, hal ini juga dianggap tidak tenang secara ibadah.

Solusi bagi Umat: Umrah di Bulan Ramadan
Sebagai solusi bagi jemaah yang rindu ke Tanah Suci namun terganjal sistem, Dr. Erwandi menganjurkan umat Islam untuk memaksimalkan ibadah Umrah di bulan Ramadan.

Mengacu pada hadis sahih, pahala umrah di bulan suci tersebut setara dengan ibadah haji. Langkah ini dianggap lebih pasti, bersih dari unsur riba dana talangan, dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Sekilas Tentang Dr. Erwandi Tarmizi
Dr. Erwandi Tarmizi Anwar adalah seorang akademisi dan pakar fikih yang telah lama berkarier di Arab Saudi sebelum akhirnya kembali ke Indonesia. Ia dikenal sebagai sosok yang sangat teliti dalam membedah transaksi keuangan modern agar sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini, ia aktif sebagai dosen di Institut Agama Islam Tazkia dan anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad. (Wikipedia)

Sumber;
https://www.facebook.com/100087993574626/posts/pfbid08u6Ne7PWFw18xrSxmhnBxvGeydKTyzRCuzJefL8N56bCMJLCLUcmQqKYaar3KTV6l/

Tags

Newsletter Signup

Barang siapa yang penampilan dhohirnya lebih berbobot daripada batinnya maka akan ringan timbangan nya nanti di hari kiamat.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar